SURAT IJIN GANGGUAN (HO)
Izin Gangguan (HO)
BARU
Dasar Hukum
A. BARU
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
B. PERPANJANGAN
Dasar Hukum
2. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.(www.kpt.kulonprogokab.go.id)
Dasar Hukum
- Perda Kab. Dati II Kulon Progo Nomor 17 tahun 1998 tentang retribusi izin gangguan
- Keputusan Bupati No. 68 tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 17 tahun 1998.
A. BARU
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Foto kopi KTP pemohon
- Foto kopi akta notaries/akta pendirian bila perusahaan berbadan hukum
- Foto kopi hak milik tanah (sertifikat, letter C/D, Surat Keterangan dari desa) yang mencakup lokasi usaha, luas, kelas dan nomor persil
- Surat kerelaan/perjanjian sewa/kontrak jika tanah bukan milik sendiri disahkan desa dan camat
- Denah tempat usaha disahkan desa dan camat
- Foto kopi IMB
- Untuk usaha toko modern, permainan dan warnet (PS, Bola Sodok, game online, dll) dan usaha yang menimbulkan kerawanan sosial disertai surat kesanggupan mentaati peraturan perundangan yang berlaku dan bukti sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi.
- Untuk usaha toko modern, permainan dan warnet (PS, Bola Sodok, game online, dll) dilampiri jam operasional
- Dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-IPL, SPPL dan DPL) yang sudah disahkan dari Kantor Lingkungan Hidup
Berdasarkan rumus RUUG = IL X IG X LRTU X TL
RUUG = Retribusi
IL = Indeks lingkungan
IG = Indeks Gangguan
LRTU = Luas Ruang Tempat Usaha
TL = Tarif Lingkungan
B. PERPANJANGAN
Dasar Hukum
- Sama dengan dasar hukum izin gangguan baru.
- Foto kopi KTP pemohon
- Surat izin asli yang sudah habis masa berlakunya
- Materai tidak ditempel 1 lembar
Berdasarkan rumus RUUG = IL X IG X LRTU X TL
RUUG = Retribusi
IL = Indeks lingkungan
IG = Indeks Gangguan
LRTU = Luas Ruang Tempat Usaha
TL = Tarif Lingkungan
Komentar (0)
Post a Comment