SYARAT PERMOHONAN IZIN REKREASI DAN HIBURAN UMUM
Izin Rekreasi dan Hiburan Umum
Dasar Hukum
- Perda No. 16 tahun 2003 tentang izin usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU)
- Perda No. 17 tahun 2003 tentang retribusi izin usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU).
- Foto kopi KTP pengusaha/penanggung jawab usaha rekreasi dan hiburan umum
- Foto kopi akta pendirian (bagi badan hukum)
- Foto kopi surat izin tempat usaha (SITU)
- Foto kopi HO.
- Pemandian alam Rp.50.000,-
- Kolam pemancingan :
- a. Sampai dengan 500 m2 Rp. 35.000,-
- b. Lebih dari 500 m2 Rp. 50.000,-
- Taman rekreasi Rp. 100.000,-
- Gelanggang renang :
a. Sampai dengan 500 m2 Rp. 35.000,-
b. Lebih dari 500 m2 Rp. 50.000,-
- Fasilitas wisata tirta Rp. 50.000,-
- Pusat kesehatan dan kebugaran/sarana dan fasilitas olah raga Rp. 50.000,-
- Balai pertemuan umum Rp. 50.000,-
- Teater/panggung terbuka/tertutup Rp. 30.000,-
- Bioskop Rp.100.000,-
- Rumah billiard Rp. 20.000,-
- Diskotik/karaoke/pub/niteclub (klub malam) Rp. 100.000,-
- Permainan ketangkasan Rp. 20.000,-
- Padang golf :
b. Lebih dari 50 hektar Rp. 2.000.000,-
- Persewaan audio visual Rp. 25.000,-
- Sarana fasilitas musik Rp. 75.000,-
- Salon/tukang cukur Rp.10.000,-/kursi rias, paling sedikit 2(dua) kursi rias
Komentar (0)
Post a Comment