SYARAT PERMOHONAN IZIN REKREASI DAN HIBURAN UMUM

 Izin Rekreasi dan Hiburan Umum

Dasar Hukum
  • Perda No. 16 tahun 2003 tentang izin usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU)
  • Perda No. 17 tahun 2003 tentang retribusi izin usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU).
Syarat Permohonan Izin 1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP pengusaha/penanggung jawab usaha rekreasi dan hiburan umum
  • Foto kopi akta pendirian (bagi badan hukum)
  • Foto kopi surat izin tempat usaha (SITU)
  • Foto kopi HO.
2. Biaya :
  • Pemandian alam Rp.50.000,-
  • Kolam pemancingan :
  • a. Sampai dengan 500 m2 Rp. 35.000,-
  • b.  Lebih dari 500 m2 Rp. 50.000,-
  • Taman rekreasi Rp. 100.000,-
  • Gelanggang renang :
a. Sampai dengan 500 m2 Rp. 35.000,-
b. Lebih dari 500 m2 Rp. 50.000,-
  • Fasilitas wisata tirta Rp. 50.000,-
  • Pusat kesehatan dan kebugaran/sarana dan fasilitas olah raga Rp. 50.000,-
  • Balai pertemuan umum Rp. 50.000,-
  • Teater/panggung terbuka/tertutup Rp. 30.000,-
  • Bioskop Rp.100.000,-
  • Rumah billiard Rp. 20.000,-
  • Diskotik/karaoke/pub/niteclub (klub malam) Rp. 100.000,-
  • Permainan ketangkasan Rp. 20.000,-
  • Padang golf :
a. Sampai dengan 50 hektar Rp. 1.000.000,- 
b. Lebih dari 50 hektar Rp. 2.000.000,-
  • Persewaan audio visual Rp. 25.000,-
  • Sarana fasilitas musik Rp. 75.000,-
  • Salon/tukang cukur Rp.10.000,-/kursi rias, paling sedikit 2(dua) kursi rias
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.(www.kpt.kulonprogokab.go.id)

Komentar (0)

Post a Comment