SYARAT PERMOHONAN IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT (IPD PR)
Izin Pertambangan Daerah Pertambangan Rakyat (IPD PR)
A. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT EKSPLOITASI
BARU
Dasar Hukum
- Perda Kab. Kulon Progo No. 6 tahun 2002 tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan c
- Perda Kab. Kulon Progo No. 7 tahun 2002 tentang retribusi izin usaha pertambangan bahan galian golongan c.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
- Foto kopi dokumen UKL/UPL/SPPL
- Sketsa wilayah penambangan yang diusahakan
- Daftar nama anggota.
2. Biaya : Rp. 25.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
PERPANJANGAN
Dasar Hukum
- Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah pertambangan rakyat eksploitasi baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
- Laporan kegiatan pertambangan
- Foto kopi bukti pelunasan pembayaran pajak bahan galian gol. c.
2. Biaya : Rp. 20.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
B. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT PENGOLAHAN/ PEMURNIAN
BARU
Dasar Hukum
- Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah pertambangan rakyat eksploitasi baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Foto kopi KTP pemohon
- Foto kopi dokumen UKL/UPL/SPPL
- Foto kopi HO
- Daftar nama anggota.
2. Biaya : Rp. 75.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
PERPANJANGAN
Dasar Hukum
- Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah penyelidikan umum baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
- Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
- Laporan kegiatan pertambangan
2. Biaya : Rp. 50.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. (www.kpt.kulonprogokab.go.id)
Komentar (0)
Post a Comment