SYARAT PERMOHONAN IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT (IPD PR)

Izin Pertambangan Daerah Pertambangan Rakyat (IPD PR)

A. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT EKSPLOITASI
BARU

Dasar Hukum
  • Perda Kab. Kulon Progo No. 6 tahun 2002 tentang izin usaha pertambangan bahan galian golongan c
  • Perda Kab. Kulon Progo No. 7 tahun 2002 tentang retribusi izin usaha pertambangan bahan galian golongan c.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
  • Foto kopi dokumen UKL/UPL/SPPL
  • Sketsa wilayah penambangan yang diusahakan
  • Daftar nama anggota.
2. Biaya : Rp. 25.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
 
PERPANJANGAN
Dasar Hukum
  • Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah pertambangan rakyat eksploitasi baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
  • Laporan kegiatan pertambangan
  • Foto kopi bukti pelunasan pembayaran pajak bahan galian gol. c.
2. Biaya : Rp. 20.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

B. IZIN PERTAMBANGAN DAERAH PERTAMBANGAN RAKYAT PENGOLAHAN/ PEMURNIAN
BARU

Dasar Hukum
  • Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah pertambangan rakyat eksploitasi baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP pemohon
  • Foto kopi dokumen UKL/UPL/SPPL
  • Foto kopi HO
  • Daftar nama anggota.
2. Biaya : Rp. 75.000,-
3. Waktu Penyelesaian :  Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. 
 
PERPANJANGAN
Dasar Hukum
  • Sama dengan dasar hukum izin pertambangan daerah penyelidikan umum baru.
Syarat Permohonan Izin
1. Mengisi blangko permohonan yang telah disediakan dengan dilampiri :
  • Foto kopi KTP penanggung jawab kelompok
  • Laporan kegiatan pertambangan
2. Biaya : Rp. 50.000,-
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap. (www.kpt.kulonprogokab.go.id)

Komentar (0)

Post a Comment