SURAT IJIN TEMPAT USAHA (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
A. BARU
Dasar Hukum
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
B. PERPANJANGAN
Dasar Hukum
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
C. BALIK NAMA
Dasar Hukum
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
Dasar Hukum
- a. Perda Kab. Dati II Kulon Progo Nomor 9 tahun 1987 tentang izin tempat usaha jo perda Kab. Dati II KP Nomor 11 tahun 1991 tentang perubahan pertama atas perda Kab. Dati II KP Nomor 9 tahun 1987
- b. Perda Nomor 13 tahun 1998 tentang pencabutan beberapa Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Kulon Progo tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta ketentuan retribusi daerah.
- Foto kopi KTP pemohon
- Foto kopi akta notaris/akta pendirian bila perusahaan berbadan hukum
- Foto kopi hak milik tanah (sertifikat, letter C/D, Surat Keterangan dari desa) yang mencakup lokasi usaha, luas, kelas dan nomor persil
- Surat kerelaan/perjanjian sewa/kontrak jika tanah bukan milik sendiri disahkan desa dan camat
- Denah tempat usaha disahkan desa dan camat
- Foto kopi IMB
- Bila usaha kelompok, dilampiri surat penunjukan ketua kelompok
- Bila usaha angkutan dilampiri foto kopi STNK kendaraan
- Bila usaha wartel dilampiri foto kopi surat persetujuan dari Telkom
- Bila jenis usaha siaran disertai surat izin mengudara
- Bila jenis usaha permainan (PS, Bola Sodok, dll) dan usaha yang menimbulkan kerawanan sosial disertai surat kesanggupan mentaati peraturan perundangan yang berlaku dan bukti sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi.
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
B. PERPANJANGAN
Dasar Hukum
- Sama dengan dasar hukum izin tempat usaha baru.
- Mengisi blangko permohonan izin tidak bermaterai
- Foto kopi KTP pemohon
- Surat izin asli yang sudah habis masa berlakunya
- Materai tidak ditempel 1 lembar
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
C. BALIK NAMA
Dasar Hukum
- Sama dengan dasar hukum izin tempat usaha baru.
- Surat pernyataan bersama balik nama yang diketahui oleh desa dan kecamatan
- Foto kopi KTP kedua belah pihak
- Akta notaries kedua belah pihak apabila perusahaan berbadan hukum
- Foto kopi hak milik tanah
- Sertifikat, letter C/D, Surat Keterangan dari desa yang mencakup lokasi usaha, luas, kelas dan noma persil
- Surat kerelaan/perjanjian sewa/kontrak jika tanah bukan milik sendiri disahkan desa dan camat
- Materai tidak ditempel 1 lembar
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.
D. PINDAH TEMPAT USAHA
Dasar Hukum
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.(www.kpt.kulonprogokab.go.id)
Dasar Hukum
- Sama dengan dasar hukum izin tempat usaha baru.
- Foto kopi KTP pemohon
- Foto kopi akta notaries/akta pendirian bila perusahaan berbadan hukum
- Foto kopi hak milik tanah (sertifikat, letter C/D, Surat Keterangan dari desa) yang mencakup lokasi usaha, luas, kelas dan nomor persil
- Surat kerelaan/perjanjian sewa/kontrak jika tanah bukan milik sendiri disahkan desa dan camat
- Denah tempat usaha disahkan desa dan camat
- Foto kopi IMB
- Bila usaha kelompok, dilampiri surat penunjukan ketua kelompok
- Bila usaha angkutan dilampiri foto kopi STNK kendaraan
- Bila usaha wartel dilampiri foto kopi surat persetujuan dari Telkom
- Bila jenis usaha siaran disertai surat izin mengudara
- Bila jenis usaha permainan (PS, Bola Sodok, dll) dan usaha yang menimbulkan kerawanan sosial disertai surat kesanggupan mentaati peraturan perundangan yang berlaku dan bukti sosialisasi kepada masyarakat sekitar lokasi
- Materai tidak ditempel 1 lembar
3. Waktu Penyelesaian : Paling lambat 15 hari kerja sejak permohonan dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.(www.kpt.kulonprogokab.go.id)
Komentar (0)
Post a Comment